Latest Movie :

Apa Itu Sengketa Informasi Publik?

Definisi :
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pengguna Informasi Publik, yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 1 angka 5 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Sengketa Informasi Publik terjadi karena :
  1. Badan Publik menolak memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi.
  2. Badan Publik tidak menyediakan dan tidak mengumumkan informasi publik yang termasuk kategori informasi publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui situs resmi badan publik dan papan pengumuman di kantor Badan Publik bagi Badan Publik Negara dan hanya di papan pengumuman di kantor Badan Publik bagi Badan Publik selain Badan Publik Negara (Organisasi Non Pemerintah).
  3. Badan Publik tidak menanggapi permintaan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
  4. Badan Publik tidak memenuhi permintaan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi.
  5. Badan Publik tidak memberikan informasi publik sesuai permintaan atau informasi diberikan tidak lengkap.
  6. Badan Publik mengenakan biaya tidak wajar (kemahalan) atas pemberian salinan informasi.
  7. Badan Publik memberikan informasi publik melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
((Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) 

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan sengketa adalah : perselisihan hukum antara dua pihak tentang sesuatu hal yang proses penyelesaiannya dapat dilakukan melalui prosedur hukum atau lembaga penegak hukum maupun dengan cara musyawarah kekeluargaan (Restoratif Justice).

Sengketa informasi publik terjadi karena adanya tindakan pihak Badan Publik yang tidak memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menimbulkan ketidakpuasan atau keberatan dari Pengguna Informasi Publik.

Sengketa informasi publik dapat diselesaikan secara musyawarah langsung antara pihak Badan Publik dengan Pihak Pengguna Informasi Publik tanpa melalui prosedur hukum atau tidak melalui lembaga penegak hukum (pasal 35 ayat 2 UU KIP).

Sengketa informasi publik yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah secara langsung antara Badan Publik dengan Pengguna Informasi Publik dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi dan Pengadilan.

Sengketa informasi publik di Komisi Informasi dilakukan dengan cara Mediasi yang difasilitasi oleh Mediator dari Komisi Informasi, dengan hasil akhir berupa Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi, yang amar putusannya memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melaksanakan isi kesepakatan Mediasi.

Apabila Mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian atau mengalami kegagalan atau salah satu pihak tidak bersedia melakukan Mediasi atau salah satu pihak menyatakan mengundurkan diri dari proses Mediasi, maka proses penyelesaian sengketa informasi publik akan diproses melalui prosedur sidang ajudikasi non litigasi, dengan hasil akhir berupa Putusan Ajudikasi Komisi Informasi. Amar putusan Ajudikasi berisi perintah kepada Badan Publik untuk membuka atau tidak membuka akses informasi publik kepada Pengguna Informasi dan/atau perintah untuk memberikan atau tidak memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi.

Konsekuensi hukum yang dapat ditimbukan dari Putusan Mediasi Komisi Informasi adalah bersifat Perdata. Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) atau tidak memenuhi isi kesepakatan mediasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dari Putusan Ajudikasi Komisi Informasi dapat bersifat pidana apabila Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perintah amar putusannya tidak dilaksanakan secara sempurna menurut hukum oleh Badan Publik Termohon dan mengakibatkan kerugian material kepada pihak Pemohon/Pengguna Informasi Publik.

Tindak pidana keterbukaan informasi publik bersifat delik aduan dan diproses melalui peradilan umum (pasal 57 UU KIP). Pihak yang berhak menuntut atau melaporkan ke pihak Kepolisian adalah pihak yang merasa dirugikan atau mengalami kerugian yang bersifat materiil (kerugian harta benda) atas tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (pasal 52 UU KIP) atau pihak yang merasa dirugikan atas tindakan seseorang atau tindakan pejabat badan publik yang mengeluarkan atau menerbitkan informasi publik tidak benar dan/atau menyesatkan (pasal 55 UU KIP).

Sengketa informasi publik di Pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri) adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik tahap lanjutan (mekanisme banding) apabila hasil penyelesaian sengketa di Komisi Informasi berupa Putusan Ajudikasi Komisi Informasi tidak memuaskan atau tidak diterima oleh salah satu pihak yang bersengketa (pihak Pemohon atau Termohon/Badan Publik).

Apabila hasil penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Putusan Pengadilan Negeri tidak memuaskan atau tidak diterima oleh salah satu pihak yang bersengketa, dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan putusan Kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dapat dilakukan eksekusi putusan melalui Penetapan Pengadilan. Prosedurnya adalah, pihak Pemohon Informasi mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN atau Ketua Pengadilan Negeri di tempat domisili Badan Publik Termohon.

Sengketa informasi publik yang terkait dengan tindakan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Publik yang tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dilaporkan kepada Ombudsman RI dalam hal terdapat dugaan pelanggaran maladministrasi pelayanan publik.

Sengketa informasi publik yang terkait dengan tindakan PPID yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat diadukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian di Badan Publik bersangkutan dan/atau kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sengketa informasi publik yang terkait dengan tindakan PPID yang berstatus Anggota Polri atau Anggota TNI dapat diadukan kepada Propam/Provost dan/atau Satuan Kerja/Fungsi di lingkungan Polri/TNI yang membidangi fungsi pengawasan/penegakan disiplin/kode etik anggota Polri/TNI dalam hal terdapat dugaan pelanggaran disiplin/kode etik Anggota Polri/TNI.

Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia