Latest Movie :

Penghargaan KIP Sangat Membodohi Publik

Penghargaan badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada badan publik tingkat pusat, oleh Komisi Informasi Provinsi kepada badan publik tingkat Provinsi, dan oleh Komisi Informasi Kabupaten/Kota kepada badan publik tingkat Kabupaten/Kota, adalah sesuatu yang wajar dan baik adanya apabila hal itu dilakukan dengan memperhatikan kepatutan, dan berdasarkan kepada penilaian yang mengacu kepada standar minimal pemenuhan kewajiban pelayanan oleh badan publik kepada warga negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, badan publik yang telah memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan dan/atau melebihi standar pelayanan minimal yang ditentukan, maka adalah pantas kepada badan publik bersangkutan diberikan penghargaan atas capaian keberhasilan atau capaian prestasi yang diraihnya.

Namun, yang dilakukan oleh Komisi Informasi agak bertentangan dengan kelaziman yang umum. Dimana penghargaan keterbukaan informasi publik diberikan oleh Komisi Informasi kepada badan publik, yang hampir seluruh badan publik penerima penghargaan adalah badan publik yang belum memenuhi kewajiban hukumnya. Yaitu, kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan minimal yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tindakan Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang memberikan penghargaan kepada badan publik yang belum memenuhi standar pelayanan, sesungguhnya merupakan tindakan yang membodohi publik. Karena seolah-olah badan publik bersangkutan telah menyelenggarakan pelayanan yang baik. Sehingga, kepadanya diberikan penghargaan. Padahal, badan publik tersebut sesungguhnya merupakan badan publik yang "bermasalah". Yaitu, badan publik yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun telah hampir lima tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan di Indonesia, tapi keberhasilan implementasinya sungguh sangat memprihatinkan. Hampir seluruh badan publik di Indonesia yang jumlahnya ribuan badan publik, sampai saat ini tidak atau belum memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan. Dalam hal ini, kewajiban pelayanan yang belum dipenuhi oleh badan publik antara lain adalah, kewajiban untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala dan secara serta merta melalui situs resmi dan papan pengumuman badan publik bagi badan publik negara, dan melalui papan pengumuman bagi badan publik selain badan publik negara; kewajiban menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP), kewajiban memiliki SOP Pelayanan dan mempublikasikannya; kewajiban memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi sesuai standar waktu pelayanan; kewajiban memberikan informasi publik kepada Pemohon Informasi secara benar, lengkap dan akurat; kewajiban menetapkan informasi dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi, kewajiban menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi dan tata cara pembayarannya serta mempublikasikannya melakui situs resmi badan publik.

Uniknya, mayoritas badan publik penerima penghargaan dari Komisi Informasi adalah badan publik yang berkali-kali dan berulang-ulang menjadi "pesakitan" dalam kasus sengketa informasi publik. Yaitu, menjadi pihak yang digugat oleh masyarakat karena masyarakat tidak puas atas pelayanan yang diberikan oleh  badan publik. Atau karena badan publik bersangkutan dinilai belum memenuhi standar pelayanan minimal yang menjadi kewajibannya.

Tindakan Komisi Informasi yang memberikan penghargaan kepada badan publik yang tidak melaksanakan aturan undang-undang, selain menjadi tindakan yang "sangat membodohi publik", sesungguhnya juga merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, anggaran dari pos APBN/APBD yang dihabiskan oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk membiayai kegiatan pemberian penghargaan tersebut setiap tahunnya, mencapai jumlah milyaran rupiah. Dimana milyaran rupiah uang rakyat itu dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya apapun bagi rakyat. Sebaliknya, badan publik penerima penghargaan justru menjadikan penghargaan yang diterimanya sebagai kebanggaan yang menipu publik. Bahkan, PPID Badan Publik bersangkutan sama sekali tidak merasa malu memamerkan piagam penghargaan dari Komisi Informasi itu di ruang kantornya, dan juga mempublikasikan "prestasi palsunya" melalui media masa dan/atau situs resmi badan publik bersangkutan. Padahal, diketahui atau setidak-tidaknya patut diketahui kalau badan publik tersebut sejatinya belum memenuhi kewajiban minimalnya untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai standar pelayanan yang menjadi hak publik.

Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia