Latest Movie :

Kabiro Humas Pemprov Banten Tersangka KIP

Setelah melalui dua kali pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Komari, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik. Komari dijerat dengan pasal 52 UU KIP. Yaitu, melakukan tindakan tidak memberikan informasi publik kepada pihak Pemohon informasi, sesuai putusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang sebelumnya menangani sengketa informasi publik antara Pemohon Informasi Muhammad HS (Perkumpulan Sahabat Muslim Indonesia) melawan Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Pemprov Banten, Komari adalah pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten menjatuhkan putusan yang memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten selaku pihak Termohon untuk memberikan informasi yang menjadi obyek sengketa informasi. Yaitu, berupa dokumen data kegiatan pengadaaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten, yang oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten diputuskan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik sesuai aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tetapi, alih-alih berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan, setelah menetapkan Komari sebagai tersangka, justru Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tindakan menunda proses penanganan perkara tersebut dengan alasan adanya pengajuan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap perkara asalnya. Yaitu perkara sengketa informasi publik yang semula telah diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Dimana putusan Komisi Informasi Provinsi Banten itu kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan berlanjut sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung, karena hasil putusan Komisi Informasi Provins Banten tidak diterima oleh salah satu pihak yang bersengketa.

Nampak-nampaknya yang terjadi adalah pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten mencoba mencari-cari titik lemah pada aturan yang ada. Mengingat, Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten terhadap perkara sengketa informasi publik tersebut terdapat bunyi dua bunyi amar putusan yang berbeda untuk dua obyek sengketa yang tercakup pada pokok sengketanya. Dimana untuk obyek sengketa pertama terkait informasi berupa dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa, diputuskan dan dinyatakan sebagai informasi yang harus diberikan kepada pihak Pemohon. Tetapi, untuk obyek sengketa yang kedua berupa dokumen pencairan anggaran kegiatan pengadaan barang/jasa, Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan tidak wajib diberikan kepada pihak Pemohon, karena informasi yang menjadi obyek sengketa tersebut tidak berada dalam penguasaan Pemprov Banten pada saat permintaan informasi diajukan oleh Pemohon.

Pihak Pemohon yang tidak menerima putusan pada bunyi amar putusan untuk obyek sengketa yang kedua, yang berarti pihak Pemohon menjadi pihak yang dikalahkan, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Tetapi, usaha pihak Pemohon kandas di tangan Majelis Hakim PTUN Serang. Majelis Hakim yang menangani perkara memutuskan bahwa Pemohon tidak dapat mengakses informasi yang dimintanya berupa dokumen pencairan anggaran kegiatan pengadaan barang/jasa, dengan alasan yang sama seperti putusan Komisi Informasi Provinsi Banten. Yaitu, Pemerintah Provinsi Banten selaku Termohon tidak menguasai informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi pada saat Pemohon mengajukan permintaan. 

Merasa kalau putusan PTUN Banten tidak memberikan rasa keadilan, Pemohon lalu mengajukan gugatan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, lagi-lagi perjuangan mencari keadilan yang ditempuh Pemohon kandas. Kali ini penyebabnya adalah karena berkas permohonan gugatan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon dianggap telah melewati tenggang waktu 14 hari batas pengajuan gugatan Kasasi. Sehingga, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan menyatakan tidak menerima permohonan Kasasi yang diajukan Pemohon dan menguatkan putusan PTUN Serang.

Dengan ditolaknya gugatan Kasasi Pemohon Informasi oleh Mahkamah Agung, maka status sengketa informasi publik dalam perkara tersebut telah final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan yang menjadi putusan hukum untuk ditaati oleh para pihak yang bersengketa adalah putusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang memerintahkan pihak Pemerintah Provinsi Banten sebagai badan publik, untuk memberikan informasi kepada Pemohon berupa dokumen kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2010, yang putusan Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut kemudian juga dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Mengingat status perkara asalnya sudah inkracht, seharusnyalah pihak Ditreskrimsus Polda Banten dapat segera menuntaskan penanganan perkara pidananya dan melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Namun, sampai saat ini, penanganan perkara dugaan tindak pidana KIP dengan tersangka PPID Pemprov Banten itu masih menggantung di tangan Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, dan tidak jelas proses penuntasannya. Padahal, pihak Pelapor telah bertindak pro aktif menyampaikan salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung kepada Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Andik, untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Digantungnya perkara tindak pidana KIP oleh pihak Polda Banten, sungguh menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan publik. Tentu, publik layak mencurigai adanya intervensi pihak tertentu yang bertujuan agar perkara tindak pidana KIP yang sudah ada tersangkanya itu tidak diproses lebih lanjut ke Pengadilan. Mengapa demikian? Karena apabila perkara tersebut bisa maju ke Pengadilan, maka akan menjadi preseden yang dapat mengancam banyak pejabat publik lainnya yang bisa diseret menjadi pesakitan dan berpeluang masuk bui, akibat terkena pasal pidana UU KIP.

Nampaknya, jalan untuk memeja hijaukan pejabat publik yang menghambat hak warga negara mendapatkan akses informasi publik masih cukup panjang dan berliku.

Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Perkumpulan_Sahabat_Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Sahabat Muslim Published by Sahabat Muslim Indonesia